PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
1. Undang – undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten, dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang – undang Nomor 2 tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 ) ;
2. Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) ;
3. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 ) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2006 Seri E Nomor 4 ) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 tahun 2006 tentang Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2006 Seri E Nomor 5 ) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2006 Seri E Nomor 6 ) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
14. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
B. Gambaran Umum Desa Balorejo
1. Letak Geografis Desa
Desa Balorejo adalah satu Desa di Kecamatan simulasi Kabupaten Mojokerto yang terletak pada ketinggian ± 34 m diatas permukaan laut dan ± 6 km dari Ibu Kota Kecamatan serta ± 9 km dari Ibu Kota Mojokerto dengan Luas wilayah 373.078 Ha. Dengan rincian sebagai berikut :
Luas area sawah : 262.054 Ha
Luas aera pekarangan : 90.076 Ha
Luas lain – lain : 11.260 Ha
Dengan batas – batas :
1. Perbatasan sebelah timur : Desa Kumiter Kecamatan Jatirejo
2. Perbatasan sebelah barat : Desa simulasi Kecamatan simulasi
3. Perbatasan sebelah Selatan : Desa Pakis Kecamatan simulasi
4. Perbatasan sebelah utara : Desa Beloh Kecamatan simulasi
2. Gambaran Umum Demografis
Desa Balorejo Kecamatan simulasi Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur, dimana jumlah penduduknya terdiri dari 5.680 jiwa dengan jumlah laki – laki 2.790 jiwa dan perempuan 2.890 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang berjumlah 5.680 jiwa berdasarkan pemetaan social dari analisis penyebab kemiskinan yang telah dilakukan oleh KPMD didapat :
1. Jumlah Penduduk Prasejahtera : 2.489 jiwa
2. Jumlah Penduduk Menengah : 1.850 jiwa
3. Jumlah Penduduk Sejahtera : 1.341 jiwa
Dari data tersebut diatas, maka jumlah penduduk yang merupakan penduduk Prasejahtera 30 % dari jumlah penduduk yang ada di Desa Balorejo dengan prosentase penduduk Prasejahtera diatas, maka Desa Balorejo merupakan Desa yang SDM yang cukup/sedang. Hal ini dapat dibuktikan dari data penduduk Desa Balorejo berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut :
► Sarjana : 55 jiwa
► SLTA : 1.450 jiwa
► SLTP : 2.700 jiwa
► SD : 1.350 jiwa
► Lain – lain : 125 jiwa
Pada tingkat pendidikan yang demikian diatas maka mempengaruhi mata pencarian penduduk Desa Balorejo. Dimana sebagian besar mata pencaharian penduduk adalah buruh tani dengan prosentase 35 %. Adapun rincian mata pencaharian penduduk Desa Balorejo adalah sebagai berikut :
1. Buruh tani : 2.450 jiwa
2. Petani : 232 jiwa
3. Peternak : 21 jiwa
4. Pedagang : 250 jiwa
5. PNS : 20 jiwa
6. Jasa : 175 jiwa
7. Pensiunan : 15 jiwa
8. TNI, POLRI : 20 jiwa
9. Lain – lain : 2.497 jiwa
Sementara bila ditinjau dari segi yang lain yaitu dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Balorejo mayoritas beragama islam dengan prosentase sebesar 99 % dan dengan rincian data sebagai berikut :
1. Islam : 5.674 jiwa
2. Kristen : 6 jiwa
3. Katolik : jiwa
4. Hindu : jiwa
5. Budha : jiwa
Dengan uraian yan telah dipaparkan diatas yang ditinjau dari segi kependudukan. Bahwa Desa Balorejo merupakan Desa yang berklasifikasi penduduk 30 % Prasejahtera, tingkat pendidikan SD dengan mata pencaharian sebagai petani dan buruh.
3. Kondisi Ekonomi
Mayoritas mata pencaharian penduduk bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mojokerto.
Hal ini yang perlu diperhatikan dalam pembangunan Desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan pengutan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya dibidang perdagangan.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi dan Misi Desa
Visi - ” Mapan dengan Pertanian Damai dengan Pembangunan ”
Misi - Meningkatkan kualitas SDM untuk memberdayakan sumber daya alam dan mendayagunakan potensi Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan perekonomian Desa dengan membina usaha ekonomi mikro/pengusaha-pengusaha kecil, pertanian dan peternakan.
- Mencipkan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan taraf hidup menuju kesejahteraan dengan memanfaatkan petensi pertanian dan perikanan serta usaha yang lain.
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
1. Strategi Kebijakan Desa
Untuk mencapai dan melaksanakan program-program Desa langkah strategis yang akan diambil antara lain :
- Meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli Desa (PAD)
- Membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam mewujudkan capaian program
- Meningkatkan pelayan publik dalam perijinan dan kemudahan usaha
- Mengembangkan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat yang luhur
- Mendorong partisipasi dan keswadayaan masyarakat dalam setiap pembangunan
2. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Dibidang pendidikan darahkan 1) penyediaan sarana prasarana pendidikan 2) pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat
- Dibidang kesehatan diarahkan pada 1) penyediaan sarana prasarana kesehatan 2) kesehatan masyarakat 3) penyehatan lingkungan
- Dibidang sarana prasarana diarahkan pada 1) memperlancar arus transportasi 2) mempermudah aksese menuju pusat pemerintahan, peribadatan, pendidikan, kesehatan, pasar dan pariwisata 3) merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat
- Dibidang lingkungan hidup diarahkan pada 1) pengelolaan kekayaan laut yang berwawasan lingkungan 2) pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat
- Dibidang sosial budaya diarahkan pada 1) meningkatkan keimanan masyarakat 2) meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Desa melalui gotong royong 3) melestarikan dan mengoptimalkan budaya lokal dalam menarik wisatawan
- Dibidang pemerintahan diarahkan pada 1) peningkatan pelayanan masyarakat
- Dibidang koperasi dab usaha masyarakat diarahkan pada 1) peningkatan pendapatan masyarakat petani
- Dibidang kelautan diarahkan pada 1) meningkatkan keterampilan dan pendapatan masyarakat
- Dibidang pariwisata diarahkan pada 1) penyediaan sarana prasarana untuk mengoptimalkan pariwisata 2) penyediaan tempat untuk jual beli hasil laut
C. Prioritas Desa
Dalam tahun 2014, prioritas pembagunan Desa Balorejo adalah dalam bidang : Pelayanan masyarakat, Peningkatan Usaha Masyarakat, Kesehatan dan Pendidikan.
BAB III
KEWENANGAN DESA
1. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang dilaksanakan dalam hal urusan hak asal usul Desa dan Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten, adalah peningkatan Pendapatan Asli Desa yang berupa : Pendapatan Hasil Tanah Kas Desa dan Peningkatan Swadaya dan partisipasi masyarakat, Pengelolaan Bantuan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka untuk peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan usaha masyarakat, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan.
2. Tingkat Pencapaian
Program kegiatan dalam tahun 2014 telah dilaksanakan 100 % sesuai dengan rencana.
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Satuan Pelaksana Kegiatan Desa adalah LPMD bersama masyarakat dalam pengawasan BPD.
4. Data Perangkat Desa
Data Perangkat Desa Balorejo adalah sebagai berikut :
5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Alokasi dan realisasi anggaran tahun 2014 adalah :
Pendapatan RP. 165.895.450,-
Belanja Desa Rp. 165.895.450,- yang terdiri dari :
a. Belanja Langsung Rp. 25.095.450,-
- Belanja Pegawai Rp. 10.000.000,-
- Belanja barang & jasa Rp. 8.950.000,-
- Belanja Modal Rp. 6.145.450,-
b. Belanja tidak Langsung Rp. 140.800.000,-
- Belanja Pegawai Rp. 131.800.000,-
- Belanja bantuan sosial Rp. 4.000.000,-
- Belanja bantuan keuangan Rp. 5.000.000,-
Dan telah direalisasi 100 %
6. Prose Perencanaan Pembangunan
Proses perencanaan pembangunan Desa Balorejo semuanya direncanakan melalui musyawarah Desa.
7. Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana yang dibangun dalam tahun 2014 adalah berupa :
1. Pembangunan pagar Balai Desa
2. Rehap halaman / paving Balai Desa
8. Permasalahan dan Penyelesaian
Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2014 di Desa Balorejo tidak terdapat permasalahan yang dihadapi, selain keadaan fisik jalan yang telah dibangun pada tahun-tahun sebelumnya sekarang kondisinya sudah rusak dan telah diupayakan untuk mendapatkan Dana Bantuan baik dari Pemerintah Kabupaten, Propinsi maupun Pusat.
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Tidak Ada
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Tidak Ada
BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
Tidak Ada
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Tidak Ada
C. BATAS DESA
1. Sengketa Batas Desa
Tidak Ada
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
Tidak Ada
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang terjadi
Tidak Ada
KEPALA DESA Balorejo
simulasi
A. Dasar Hukum
1. Undang – undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten, dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang – undang Nomor 2 tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 ) ;
2. Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) ;
3. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 ) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2006 Seri E Nomor 4 ) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 tahun 2006 tentang Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2006 Seri E Nomor 5 ) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2006 Seri E Nomor 6 ) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
14. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
B. Gambaran Umum Desa Balorejo
1. Letak Geografis Desa
Desa Balorejo adalah satu Desa di Kecamatan simulasi Kabupaten Mojokerto yang terletak pada ketinggian ± 34 m diatas permukaan laut dan ± 6 km dari Ibu Kota Kecamatan serta ± 9 km dari Ibu Kota Mojokerto dengan Luas wilayah 373.078 Ha. Dengan rincian sebagai berikut :
Luas area sawah : 262.054 Ha
Luas aera pekarangan : 90.076 Ha
Luas lain – lain : 11.260 Ha
Dengan batas – batas :
1. Perbatasan sebelah timur : Desa Kumiter Kecamatan Jatirejo
2. Perbatasan sebelah barat : Desa simulasi Kecamatan simulasi
3. Perbatasan sebelah Selatan : Desa Pakis Kecamatan simulasi
4. Perbatasan sebelah utara : Desa Beloh Kecamatan simulasi
2. Gambaran Umum Demografis
Desa Balorejo Kecamatan simulasi Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur, dimana jumlah penduduknya terdiri dari 5.680 jiwa dengan jumlah laki – laki 2.790 jiwa dan perempuan 2.890 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang berjumlah 5.680 jiwa berdasarkan pemetaan social dari analisis penyebab kemiskinan yang telah dilakukan oleh KPMD didapat :
1. Jumlah Penduduk Prasejahtera : 2.489 jiwa
2. Jumlah Penduduk Menengah : 1.850 jiwa
3. Jumlah Penduduk Sejahtera : 1.341 jiwa
Dari data tersebut diatas, maka jumlah penduduk yang merupakan penduduk Prasejahtera 30 % dari jumlah penduduk yang ada di Desa Balorejo dengan prosentase penduduk Prasejahtera diatas, maka Desa Balorejo merupakan Desa yang SDM yang cukup/sedang. Hal ini dapat dibuktikan dari data penduduk Desa Balorejo berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut :
► Sarjana : 55 jiwa
► SLTA : 1.450 jiwa
► SLTP : 2.700 jiwa
► SD : 1.350 jiwa
► Lain – lain : 125 jiwa
Pada tingkat pendidikan yang demikian diatas maka mempengaruhi mata pencarian penduduk Desa Balorejo. Dimana sebagian besar mata pencaharian penduduk adalah buruh tani dengan prosentase 35 %. Adapun rincian mata pencaharian penduduk Desa Balorejo adalah sebagai berikut :
1. Buruh tani : 2.450 jiwa
2. Petani : 232 jiwa
3. Peternak : 21 jiwa
4. Pedagang : 250 jiwa
5. PNS : 20 jiwa
6. Jasa : 175 jiwa
7. Pensiunan : 15 jiwa
8. TNI, POLRI : 20 jiwa
9. Lain – lain : 2.497 jiwa
Sementara bila ditinjau dari segi yang lain yaitu dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Balorejo mayoritas beragama islam dengan prosentase sebesar 99 % dan dengan rincian data sebagai berikut :
1. Islam : 5.674 jiwa
2. Kristen : 6 jiwa
3. Katolik : jiwa
4. Hindu : jiwa
5. Budha : jiwa
Dengan uraian yan telah dipaparkan diatas yang ditinjau dari segi kependudukan. Bahwa Desa Balorejo merupakan Desa yang berklasifikasi penduduk 30 % Prasejahtera, tingkat pendidikan SD dengan mata pencaharian sebagai petani dan buruh.
3. Kondisi Ekonomi
Mayoritas mata pencaharian penduduk bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mojokerto.
Hal ini yang perlu diperhatikan dalam pembangunan Desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan pengutan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya dibidang perdagangan.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi dan Misi Desa
Visi - ” Mapan dengan Pertanian Damai dengan Pembangunan ”
Misi - Meningkatkan kualitas SDM untuk memberdayakan sumber daya alam dan mendayagunakan potensi Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan perekonomian Desa dengan membina usaha ekonomi mikro/pengusaha-pengusaha kecil, pertanian dan peternakan.
- Mencipkan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan taraf hidup menuju kesejahteraan dengan memanfaatkan petensi pertanian dan perikanan serta usaha yang lain.
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
1. Strategi Kebijakan Desa
Untuk mencapai dan melaksanakan program-program Desa langkah strategis yang akan diambil antara lain :
- Meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli Desa (PAD)
- Membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam mewujudkan capaian program
- Meningkatkan pelayan publik dalam perijinan dan kemudahan usaha
- Mengembangkan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat yang luhur
- Mendorong partisipasi dan keswadayaan masyarakat dalam setiap pembangunan
2. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Dibidang pendidikan darahkan 1) penyediaan sarana prasarana pendidikan 2) pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat
- Dibidang kesehatan diarahkan pada 1) penyediaan sarana prasarana kesehatan 2) kesehatan masyarakat 3) penyehatan lingkungan
- Dibidang sarana prasarana diarahkan pada 1) memperlancar arus transportasi 2) mempermudah aksese menuju pusat pemerintahan, peribadatan, pendidikan, kesehatan, pasar dan pariwisata 3) merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat
- Dibidang lingkungan hidup diarahkan pada 1) pengelolaan kekayaan laut yang berwawasan lingkungan 2) pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat
- Dibidang sosial budaya diarahkan pada 1) meningkatkan keimanan masyarakat 2) meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Desa melalui gotong royong 3) melestarikan dan mengoptimalkan budaya lokal dalam menarik wisatawan
- Dibidang pemerintahan diarahkan pada 1) peningkatan pelayanan masyarakat
- Dibidang koperasi dab usaha masyarakat diarahkan pada 1) peningkatan pendapatan masyarakat petani
- Dibidang kelautan diarahkan pada 1) meningkatkan keterampilan dan pendapatan masyarakat
- Dibidang pariwisata diarahkan pada 1) penyediaan sarana prasarana untuk mengoptimalkan pariwisata 2) penyediaan tempat untuk jual beli hasil laut
C. Prioritas Desa
Dalam tahun 2014, prioritas pembagunan Desa Balorejo adalah dalam bidang : Pelayanan masyarakat, Peningkatan Usaha Masyarakat, Kesehatan dan Pendidikan.
BAB III
KEWENANGAN DESA
1. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang dilaksanakan dalam hal urusan hak asal usul Desa dan Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten, adalah peningkatan Pendapatan Asli Desa yang berupa : Pendapatan Hasil Tanah Kas Desa dan Peningkatan Swadaya dan partisipasi masyarakat, Pengelolaan Bantuan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka untuk peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan usaha masyarakat, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan.
2. Tingkat Pencapaian
Program kegiatan dalam tahun 2014 telah dilaksanakan 100 % sesuai dengan rencana.
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Satuan Pelaksana Kegiatan Desa adalah LPMD bersama masyarakat dalam pengawasan BPD.
4. Data Perangkat Desa
Data Perangkat Desa Balorejo adalah sebagai berikut :
5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Alokasi dan realisasi anggaran tahun 2014 adalah :
Pendapatan RP. 165.895.450,-
Belanja Desa Rp. 165.895.450,- yang terdiri dari :
a. Belanja Langsung Rp. 25.095.450,-
- Belanja Pegawai Rp. 10.000.000,-
- Belanja barang & jasa Rp. 8.950.000,-
- Belanja Modal Rp. 6.145.450,-
b. Belanja tidak Langsung Rp. 140.800.000,-
- Belanja Pegawai Rp. 131.800.000,-
- Belanja bantuan sosial Rp. 4.000.000,-
- Belanja bantuan keuangan Rp. 5.000.000,-
Dan telah direalisasi 100 %
6. Prose Perencanaan Pembangunan
Proses perencanaan pembangunan Desa Balorejo semuanya direncanakan melalui musyawarah Desa.
7. Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana yang dibangun dalam tahun 2014 adalah berupa :
1. Pembangunan pagar Balai Desa
2. Rehap halaman / paving Balai Desa
8. Permasalahan dan Penyelesaian
Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2014 di Desa Balorejo tidak terdapat permasalahan yang dihadapi, selain keadaan fisik jalan yang telah dibangun pada tahun-tahun sebelumnya sekarang kondisinya sudah rusak dan telah diupayakan untuk mendapatkan Dana Bantuan baik dari Pemerintah Kabupaten, Propinsi maupun Pusat.
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Tidak Ada
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Tidak Ada
BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
Tidak Ada
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Tidak Ada
C. BATAS DESA
1. Sengketa Batas Desa
Tidak Ada
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
Tidak Ada
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang terjadi
Tidak Ada
KEPALA DESA Balorejo
simulasi
0 Response to "Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2016"
Post a Comment