Persyaratan, Kelengkapan, Tata Cara Mendaftar Calon Perangkat Desa Terbaru

Sehubungan dengan kekosongan Perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra, Kepala dusun, Kepala Desa. maka Panitia Pengangkatan Perangkat Desa  membuka pendaftaran bagi calon Perangkat Desa :


A. Persyaratan Calon Perangkat Desa 

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; 
3. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan atau sederajat ; 
4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; Pada saat dibukanya pendaftaran.
5. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
6. Sehat jasmani dan rokhani;
7. Berkelakuan baik;
8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
9. Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa.

B. Kelengkapan Persyaratan yang diserahkan :

1. Permohonan sebagai Perangkat Desa secara tertulis (ditulis tangan) yang ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan dilengkapi semua persyaratan administratif (angka 2 sampai dengan 13 butir di bawah ini)
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
5. Surat pernyataan sanggup  mengganti biaya administrasi bila mengundurkan diri dari pencalolan setelah di tetapkan sebagai calon perangkat desa.
6. Fotocopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
7. Fotocopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
8. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Camat.
9. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas;
10. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Sektor ........;
11. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
13. Pas photo berwarna 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan  3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
14. Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi calon yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia.
15. Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 tentang Hak asal usul/Hak Tradisional masyarakat Desa ........, Kepala Desa ........ telah memutuskan bagi calon Kaur Kesra / disebut Moden, harus Laki - laki dan ber-Agama Islam ( Memahami Syariat dan Hukum Islam )
16. Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya;
17. Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi tidak diperbolehkan mengundurkan diri.
18. Dan apabila mengundurkan diri peserta diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah )

C. Tata Cara Mendaftar sebagai Calon Perangkat Desa

1. Mengajukan Permohonan sebagai Perangkat Desa secara tertulis (ditulis tangan) kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan dilengkapi semua persyaratan administratif ( lihat butir B )
2. Semua berkas pendaftaran dibuat rangkap 3 (tiga) masing-masing (asli dan foto copy) dimasukkan ke dalam stopmap plastik berkancing warna putih ( 3 stopmap)
3. Pelamar datang sendiri ke sekretariat  Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan menyerahkan surat permohonan yang dilengkapi lampiran persyaratan pada hari dan tanggal sebagaimana dalam rentang waktu pendaftaran.


D. Waktu dan Tempat Pendaftaran

1. Waktu pendaftaran mulai tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21  Maret 2016, hari kerja Senin – Jum’at pukul  08.00 – 12.00 Wib.
2. Tempat pendaftaran sekretariat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa           ( Balai Desa ........)


Jika pengumuman seperti diatas, maka yang perlu diurus dan dipersiapkan adalah 

Yang perlu diurus di desa 
1. Surat pengantar untuk skck
2. Surat pengantar untuk ke pengadilan
3. Surat keterangan telah bertempat tinggal lebih dari setahun  ditandatangani mulai rt, rw dan kepala desa 

Yang di perlu legalisir
1. Ijazah dari sd/mi, smp/mts, dan sma/ma dari sekolah asal.
2. Ktp dilegalisir oleh camat
3. Akta kelahiran dilegalisir oleh dispendukcapil.

Persyaratan  ke pengadilan negeri
1. Surat permohonan dan pernyataan kepada ketua pengadilan negeri
2. Foto copy kk dan ktp yang dilegalisir  desa sebanyak  1 lbr.
3. Foto copy skck legalisir polres 1 lembar dilampiri skck asli
4. Surat pengantar desa ke pengadilan
5. Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
6. Materai 6.000 sebanyak 3 lembar

0 Response to "Persyaratan, Kelengkapan, Tata Cara Mendaftar Calon Perangkat Desa Terbaru"

Post a Comment