Surat Keterangan merupakan surat yang bersifat umum, sehingga satu form surat keterangan bisa dibuat menjadi beberapa keterangan status misalnya status perkawinan. Seseorang akan mendapatkan status belum pernah menikah atau Belum kawin apabila orang tersebut belum pernah melaksanakan akad nikah. Apabila orang yang bersangkutan masih terdaftar dalam KUA bahwa masih kawin sah atau belum cerai maka orang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat mendapatkan surat ini.
Berikut ini kami akan membagikan kepada anda Contoh Form Surat Belum Pernah Kawin/ Nikah dari Kelurahan Desa.
Surat Keterangan Belum Nikah Kelurahan Desa Legalisir KUA Kementrian Agama
Persyaratan membuat legalisir belum nikah
Contoh Form Surat Belum nikah daftar PNS
DESA BURTEMON
Berikut ini kami akan membagikan kepada anda Contoh Form Surat Belum Pernah Kawin/ Nikah dari Kelurahan Desa.
Surat Keterangan Belum Nikah Kelurahan Desa Legalisir KUA Kementrian Agama
Persyaratan membuat legalisir belum nikah
Contoh Form Surat Belum nikah daftar PNS
Surat Keterangan Belum Kawin / Nikah Kelurahan Desa KUA |
PEMERINTAH
KABUPATEN KERTO
KECAMATAN BRAULAN
DESA BURTEMON
SURAT KETERANGAN BELUM KAWIN
No. Reg. 145/ /416-302.04/2016
Yang
bertanda tangan di bawah ini, kami Kepala Desa Burtemon Kecamatan Braulan Kabupaten Kerto, menerangkan dengan
sebenarnya bahwa :
N a m a : ROSDIANA
Tempat / Tgl.Lahir : Mojokerto, 03 – 11 – 1909
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
A
g a m a : Islam
Status perkawinan : Kawin
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Burtemon, 22 Februari 2016
Pemohon Kepala Desa Burtemon
ROSDIANA SARAP
Bagaimana mudahkan membuat surat belum pernah menikah dari kelurahan Desa.
0 Response to "Surat Keterangan Belum Kawin / Nikah Kelurahan Desa KUA"
Post a Comment